BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pancasila
dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia.
Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik
Indonesia, sebagai social
ethics bangsa Indonesia dan
sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila
itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu Junbi Kosakai”
atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang ditetapkan
oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 sampai1 juni 1945 di Jakarta. Yang
diucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Widyodiningrat.
Dikenal
didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila
sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas
atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden
Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik
Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam
Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang
lain.
Bersumbernya
dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur
negara republik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari
pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan
anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Republic Indonesia 1945 menurut Presiden
Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara
akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang
di maksud dengan Pancasila?
2. Apa yang
dimaksud dengan Dasar Negara?
3. Bagaimana
Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Istilah Pancasila
Istilah
pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDokuritsu
Junbi Kosakai (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan
ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca
adalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih
jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“
. . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang
teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau
dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan
abadi”.
B.
Pengertian Dasar Negara
Sesuai
dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu
yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar
negara meliputi arti sebagai berikut :
b.
Tujuan yang menentukan
arah Negara.
c.
Pedoman yang menentukan
cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan
itu.
Istilah presiden
soekarno ialah” dasar statis“
dan “ Leitsatar dinamis
“ di kutip sebagai berikut :
“ . . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita
memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi
Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”.
C.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “
Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945” :
“ . . . maka
di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang
dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . dan seterus nya”
Presiden
Soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar negara
itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui,
bahwa pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik
Indonesia, atau dengan Bahasa Jerman : satu Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik
Indonesia”
Weltanschauung
suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan
asal mula kekuasaan negara, tujuan negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan negara
itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu
bangsa atau masyarakat tertentu.
kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar
Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
pengertian pancasila ini merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan
pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau
convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar
negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagai dasar
negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum
Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat
pokok pikiran.
2.
Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“
. . . . . Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”.
4.
Merupakan sumber
semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara
sebagai pandangan hidup
bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan
asas kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara Republik
Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :
“
. . . . . . maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata”
. . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna
sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak
tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan
berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini
didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa
dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi
pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai
dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan
No XX/MPRS/1966.( Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978).
Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah
meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai
kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses
reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam
tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi,
yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat
(sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
1. Suasana
kebatinan dari UUD 1945
2. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
3. Mengandung
norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai
berikut :
“ Negara berdasarkan
atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Merupakan
sumber semangat dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada
asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika
masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian
negara.
B.
SARAN
1. Pancasila
sebagai dasar negara harusnya diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari
dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
2. Karena
Pancasila merupakan dasardan sumber dari segala hukum di Indonesia, maka
alangkah baiknya para pejabat negara seperti DPR, presiden, menteri, pejabat
negara yang lainnya serta para rakyatnya, tidak mudah melanggar peraturan yang
telah dibuat dan disahkan oleh yang bersangkutan. Dan mereka yang merasa lebih
tinggi derajatnya (pejabat negara), tidak mudah menyalahgunakan hukum pada rakyat
yang memang tidak tahu hukum yang berakhir dengan salahnya sebuah sanksi yang
dijatuhkan kepada pelanggar hukum (rakyat miskin).
DAFTAR
PUSTAKA
Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila
Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.hlm:29-46
Syahar, H.Syaidus,
1975, Pancasila Sebagai Paham
Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni,
Bandung.hlm:110-112
0 komentar:
Post a Comment
demi keamanan pada situs atau blog kami, jangan membuat spam, virus, link aktif, dan lainnya yang sifatnya mengganggu situs atau blog kami. terima kasih.